INFO DETAIL
131588Dilihat 233

Jasa Legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata Tdup Perjalanan Wisata

Jl. Iskandarsyah Raya No. 66c, Jakarta Selatan
  • Rp 500.000 Bulanan

Deskripsi dan Spesifikasi

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.Seperti usaha yang jasa pelayanan wisata,penyediaan akomodasi,jasa makanan dan minuman,jasa pramu wisata,dan beberapa usaha lainnya.dokumen ini merupakanbukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam TDUP.
Untuk TDUP sebagai biro perjalanan wisatapemohon harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum Pt atau koperasi. Untuk TDUP Sebagai Agen Perjalanan Wisata pelaku usaha boleh berupa perseorangan,cv,atau firma sesuai kriteria peraturan perundang undangan.Masa berlaku selama usaha berjalan di perbarui setiap 5 tahun sekali.
Dengan syarat :
1.MENGISI FORMULIRPERMOHONAN IJIN TETAP USAHA PARIWISATA.
2.FOTOKOPI KTP PEMOHON.
3.FOTOKOPI AKTA PENDIRI/PERUBAHAN PERUSAHAAN.
4.FOTOKOPI IJIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (HO) ATAU SURAT UJIN TEMPAT USAHA.
5.FOTOKOPI NPWP.
6.FOTOKOPI PBB TERAKHIR.
Selain itu kami juga melayani LEGALITAS LAINYA,SEWA VIRTUAL OFFICE SERVICED OFFICE berfasilitas lengkap dengan biaya yang ramah dikantong ,dengan kawasan strategis dan pusat bisnis meliputi JAKARTA UTARA,JAKARTA PUSAT,JAKARTA TIMUR,JAKARTA SELATAN,JAKARTA BARAT.dapatkan special harga hematnya di awal November 2020.
Segera daftarkan usaha anda dan Biar kami yang membantu urusan anda sampai selesai tanpa mengganggu aktifitas anda dalam bekerja.
FAST RESPONS
Informasi lebih lanjut bisa hubungi :
LILY 081213325267
lily.nenka1@gmail.com
https://perijinandanlegalitasperusahaan.blogspot.com.:.
  • Tayang Sejak3 tahun yang lalu
  • Luas Tanah2000 m2
  • Luas Bangunan400 m2
  • Kamar Tidur0
  • Kamar Mandi0
  • SertifikatHGU - Hak Guna Usaha
  • KondisiBaru
  • KelengkapanKosongan
  • Jumlah Lantai10 atau lebih
  • Parkir10 atau lebih mobil
Dilihat 233 kali
×
Lily Nenka
  • Lily Nenka