INFO DETAIL
142148Dilihat 244

Legalitas Perizinan Usaha Pariwisata Terpercaya dan Termurah

Jl. Iskandarsyah Raya No. 66c, Jakarta Selatan
  • Rp 500.000 Harian

Deskripsi dan Spesifikasi

Para pelaku usaha berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas terdaftarnya kegiatan usaha pariwisata mereka melalui TDUP.
Tujuan dari ditetapkannya TDUP sebagai komitmen setelah terbitnya NIB bagi pelaku usaha pariwisata dalam pelaksanaan perizinan berusaha, ialah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha,berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum, serta merupakan alat bukti yang valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu TDUP berfungsi sebagai sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata, sehingga data dari pemilik TDUP dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melihat perkembangan sektor pariwisata lokal dan secara nasional.

Syarat pendirian usaha pariwisata :
1. Mengisi formulir izin dan formulir isian usaha
2. FC Surat Izin Tempat Usaha
3. FC Izin gangguan/HO
4. FC KTP
5. FC Akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa informasi pariwisata.
6. Surat kuasa dan FC KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

DOKUMEN USAHA PARIWISATA MENCAKUP :
1. AKTA PENDIRIAN
2.SK KEMENHUMKAM
3. SKDP
4.NPWP
5. NIB
Legalitas Izin Usaha lengkap Harga mulai Rp. 500.000;
Selain itu kami juga melayani bagi anda yang mau SEWA VIRTUAL OFFICE SERVICED OFFICE berfasilitas lengkap dengan biaya yang ramah dikantong.dapatkan special harga hematnya di awal Desember 2020.
Segera daftarkan usaha anda dan Biar kami yang membantu urusan anda sampai selesai tanpa mengganggu aktifitas anda dalam bekerja.

FAST RESPONS

LILY 081213325267
lily.nenka1@gmail.com
https://legalitasdanperizinanperusahaan.blogspot.com
  • Tayang Sejak3 tahun yang lalu
  • Luas Tanah0 m2
  • Luas Bangunan0 m2
  • Kamar Tidur0
  • Kamar Mandi0
  • SertifikatHGU - Hak Guna Usaha
  • KondisiBaru
  • KelengkapanKosongan
  • Jumlah Lantai1
  • Parkir-
Dilihat 244 kali
×
Lily Nenka
  • Lily Nenka