Shm Adalah Sertifikat Hak Milik Atas Properti Tanah

By Admin - 16 December 2022
DAFTAR ISI

Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan tanah dan juga bangunan merupakan hal yang penting untuk dijaga keamanannya.

Sertifikat bukti kepemilikan bisa menghindari masalah yang berpotensi pada permasalahan legalitas tanah dan bangunan. Jangan sampai membeli properti tanpa memperhatikan legalitas dari properti tersebut. Sebab, jika tidak tentu saja Anda akan merasakan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

Info detail tentang SHM

Apa itu SHM?

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik yaitu sebuah sertifikat kepemilikan yang sah atau legal atas properti tanah yang mana hak tersebut penuh dimiliki oleh seseorang, artinya nama yang tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat tersebut tentunya akan menjadi pemegang hak sepenuhnya.
SHM Sertifikat Hak Milik

Informasi yang terkandung dalam dokumen SHM antara lain : nama pemilik properti, lokasi, luas dan gambar bentuk tanah, data pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas serta  stempel untuk bukti keabsahan sertifikat tersebut.

SHM adalah sertifikat lebih legal di bandingkan HGB

Seperti kita ketahui bersama bahwa SHM sendiri hadir sebagai sebuah bukti resmi atas legalitas dari suatu properti. Jika di bandingkan dengan hak guna bangunan (HGB) maka legalitas dari SHM sendiri jauh lebih tinggi.

Kelebihan dan keuntungan SHM lainnya

Kelebihan SHM adalah :

  • hak untuk memanfaatkan tanah
  • kepastian hukum secara tertulis
  • harga jual lebih tinggi
  • tidak akan bisa diklaim oleh pihak lain
  • berlaku seumur hidup
  • investasi jangka panjang
  • penyewa bangunan merasa lebih aman
  • bisa diperjualbelikan
  • bisa diwariskan
  • bisa dijadikan agunan untuk kredit

Itulah sedikit pembahasan mengenai SHM merupakan bagian terpenting yang harus Anda perhatikan sebelum membeli properti. Untuk pengecekan kevalidan suatu properti tanah, Anda bisa mengeceknya dengan menggunakan jasa notaris atau atau datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN dengan membawa foto copy sertifikatnya.

Jual Beli Properti Rumah Apartemen Tanah