Jual Rumah Melalui Lelang Luas 2500 meter
- Rp 9.360.000.000
Deskripsi dan Spesifikasi
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 atas barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada berdiri/tertanam diatasnya, melalui Jasa Pra Lelang PT Balai Lelang Sinarmas terhadap debitur a.n PT Abyro Multitekno Cemerlang, Debby Langgong dan Ari Baskara Siregar sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 2500m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00516/Kemiri Muka A.n DEETJE DEWI FATIMAH 2. RATNA MURLITAWATI 3. ARI BASKARA SIREGAR 4. SUTAN HARUN SIREGAR 5. GADIS ADITYA SIREGAR, terletak di Desa Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), Propinsi Jawa Barat sesuai sertipikat, Sekarang dikenal dengan Jalan H. Yahya Nuih No. 6, RT.001/RW.005, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kabupaten Bogor (sekarang Kota Depok), Provinsi Jawa Barat. Nilai Limit Rp.9.360.000.000,- Uang Jaminan Rp 936.000.000,- (selanjutnya disebut “Obyek Lelang”).
Hari/Tanggal : Kamis/03 September 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : Kamis/03 September 2026 Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota B, Ruang E-Auction
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat & Informasi Lelang :
- Obyek lelang diatasdijual dengan kondisi apa adanya (as is);
- Penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang(open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang. Calon Perserta Lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui alamat domain go.id
- Peserta lelangwajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim otomatis dari alamat domain diatas setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Uang jaminan lelang harus sudah efektif 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Peserta Lelang dapat melihat objek lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membuat perjanjian terlebih dahulu dengan PT. Balai Lelang Sinarmas;
- Peserta Lelang dianggap telah mengetahui Obyek Lelang yang ditawarberikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala risiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas Obyek Lelang dimaksud;
- Pemenang lelang akan diumumkan ke alamatemail masing-masing peserta;
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang, ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen), apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan (wanprestasi), maka status pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara. Selain itu Pemenang Lelang diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan/atau pajak-pajak/bea yang terkait atas Obyek Lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Khusus pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada;
- Uang Jaminan penawaran lelang dari Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikanseluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
- Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan/ditunda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta Lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesiaselaku Penjual dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor selaku Pelaksana Lelang, PT Balai Lelang Sinarmas selaku Pelaksana Jasa Pra Lelang, atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Pra Lelang PT Balai Lelang Sinarmas, Jalan KH. Fachrudin No. 4, Lantai 5, Jakarta Pusat 10250, Telp. (021) 29189812, HP. 0815 8605 1331, 0889 9166 7777. 081315273275
- Diperbarui17 jam yang lalu
- Luas Tanah2500 m2
- Luas Bangunan500 m2
- Kamar Tidur0
- Kamar Mandi0
- SertifikatSHM - Sertifikat Hak Milik
- KondisiBekas
- KelengkapanKosongan
- Jumlah Lantai2
- Menghadap
- Parkir-





